Hukumnya Menjual Harta Anak di Bawah Umur
Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Oleh karena itu, setiap tindakan masyarakat diatur dalam peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, maupun kebiasaan hukum yang berlaku.
Dalam artikel ini, kita membahas secara spesifik mengenai “Hukumnya Menjual Harta Waris Anak di Bawah Umur” dalam 4 sub-tema: Waris, Anak Di Bawah Umur, Perwalian, dan Aspek Hukum Penjualan Harta Anak.
Waris
1. Ahli Waris
Pasal 171 huruf C KHI: Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris.
2. Harta Waris
Pasal 171 huruf E KHI: Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah dikurangi untuk kebutuhan pewaris saat sakit, biaya jenazah, hutang, dan pemberian kepada kerabat.
Anak di Bawah Umur
1. Tidak Cakap Hukum
Pasal 1330 KUH Perdata: Yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah anak yang belum dewasa dan orang yang di bawah pengampuan.
2. Anak Belum Dewasa
Pasal 330 KUH Perdata: Belum dewasa artinya belum berusia 21 tahun dan belum menikah. Jika tidak di bawah naungan orang tua, maka berada di bawah perwalian.
UU No. 23 Tahun 2002: Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
3. Permohonan Wali bagi Anak Belum Dewasa
Poin 11 Pedoman Peradilan 2007: Permohonan pengangkatan wali untuk anak yang belum dewasa (di bawah 18 tahun).
4. Usia Dewasa dalam Pelayanan Tanah
SE Menteri Agraria No. 4/SE/I/2015: Usia dewasa untuk melakukan perbuatan hukum di bidang pertanahan minimal 18 tahun atau sudah kawin.
Perwalian
1. Tata Cara Penunjukan Wali
a. Melalui Wasiat
Pasal 51 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974: Wali ditunjuk oleh orang tua sebelum meninggal, dengan surat wasiat atau lisan di hadapan 2 saksi.
Pasal 108 KHI: Orang tua bisa mewasiatkan kepada seseorang atau badan hukum untuk menjadi wali anak-anaknya.
b. Melalui Permohonan
Pasal 359 KUH Perdata: Jika tidak ada orang tua atau wasiat, maka pengadilan wajib mengangkat wali setelah mendengar keluarga.
2. Siapa yang Dapat Menjadi Wali
Pasal 51 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974: Diutamakan dari keluarga, orang dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik.
PP No. 29 Tahun 2019: Yang bisa menjadi wali: keluarga anak, saudara, orang lain, atau badan hukum. Semua harus disetujui pengadilan.
Menjual Harta Anak di Bawah Umur
Menurut Dr. Drs. H. Saefudin, S.H., M.H.: Orang tua tidak bisa langsung menjual harta anak di bawah umur tanpa penetapan pengadilan.
Pedoman Peradilan 2007: Permohonan penetapan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan dapat diajukan ke pengadilan.
PERINGATAN!
Pasal 48 UU Perkawinan: Orang tua dilarang memindahkan hak milik anak di bawah umur kecuali untuk kepentingan anak tersebut.
Pasal 112 KHI: Wali dapat menggunakan harta anak hanya untuk kepentingannya yang wajar.
Pasal 51 Ayat 5 UU Perkawinan: Wali bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian terhadap harta anak.
Pasal 54 UU Perkawinan: Wali dapat dituntut ganti rugi.
Pasal 111 ayat 1 KHI: Harta anak wajib diserahkan saat anak berusia 21 tahun atau menikah.
Hubungi Kami:
Rachmat Hidayat Law Office
Advokat & Penasihat Hukum – Wonosobo
Alamat: Jl. Kertek - Selomerto, Kroya, Sumberwulan, Wonosobo, Jawa Tengah
📍 Lihat Lokasi di Google Maps
📱 Hubungi via WhatsApp: 0822-2317-5925
Temui Kami di Media Sosial:
Informasi Tambahan:
Artikel Hukum Terbaru:
Butuh bantuan hukum sekarang?
Konsultasi via WhatsApp atau kunjungi kantor kami langsung.
Komentar
Posting Komentar