
Dalam pengertian yang sederhana, perceraian adalah putusnya hubungan pernikahan antara suami-istri berdasarkan alasan-alasan yang sah menurut hukum. Pada umumnya dan dalam situasi yang ideal, perceraian tentu saja bukanlah suatu hal yang diinginkan oleh siapapun — baik keluarga pasangan, anak-anak, maupun pasangan itu sendiri.
Namun bilamana perceraian itu terpaksa terjadi — yang tujuannya adalah untuk menghindari kerusakan yang lebih besar — maka berlaku kaidah fiqih:
“Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan.”
Berikut adalah kewajiban nafkah yang masih melekat kepada mantan suami setelah perceraian.
Nafkah Iddah
Nafkah yang wajib diberikan suami kepada mantan istri untuk kebutuhan pokok selama masa tunggu (iddah).
Dasar Hukum: Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam
"Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberi nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil."
Nafkah Mut'ah
Uang atau harta yang diberikan suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bentuk hiburan dan kompensasi moral.
Dasar Hukum: Pasal 149 huruf a Kompilasi Hukum Islam
"Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al-dukhul."
Nafkah Madhiyah
Nafkah lampau (terutang) yang belum ditunaikan suami selama masih dalam ikatan pernikahan, biasanya jika selama 3 bulan atau lebih suami tidak menafkahi.
Dasar Hukum: Pasal 77 ayat 5 Kompilasi Hukum Islam
"Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama."
Nafkah Anak
Ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya setelah perceraian, termasuk biaya hidup dan pendidikan.
Dasar Hukum: Pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam
"Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun."
Catatan Yurisprudensi dan SEMA
SEMA No. 03 Tahun 2018: Dalam perkara cerai gugat, istri dapat tetap diberikan mut'ah dan nafkah iddah selama tidak terbukti nusyuz.
Putusan No. 137/K/AG/2007: Istri yang menggugat tidak otomatis dianggap nusyuz. Jika tidak terbukti nusyuz, suami tetap dapat dihukum untuk memberikan nafkah iddah secara ex officio karena masa iddah juga menyangkut kepentingan suami (istibra').
Hubungi Kami:
Rachmat Hidayat Law Office
Advokat & Penasihat Hukum – Wonosobo
Alamat: Jl. Kertek - Selomerto, Kroya, Sumberwulan, Wonosobo, Jawa Tengah
📍 Lihat Lokasi di Google Maps
📱 Hubungi via WhatsApp: 0822-2317-5925
Temui Kami di Media Sosial:
Profil Kami:
Artikel Hukum Terbaru:
Link Terkait:
Butuh bantuan hukum sekarang?
Konsultasi via WhatsApp
atau kunjungi kantor kami langsung.
Komentar
Posting Komentar