Hak Anak Setelah Perceraian

Ilustrasi Anak

Dalam keluarga, kelahiran anak adalah momen yang sangat dinanti setelah terjalinnya pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan. Anak menjadi kebanggaan, sumber kebahagiaan, serta semangat hidup bagi orang tua. Sebagaimana firman Allah dalam:

QS. Al-Furqan ayat 74: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”
QS. Al-Kahfi ayat 46: “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi sholeh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.”

Namun, anak sejatinya adalah ibarat kertas kosong. Bagaimana dia tumbuh dan menjadi manusia seperti apa sangat bergantung pada didikan dan bimbingan orang tua. Allah SWT pun memberikan peringatan dalam:

QS. At-Taghabun ayat 15: “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan bagimu, dan di sisi Allah lah pahala yang besar.”
QS. At-Taghabun ayat 14: “Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka, dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dalam realitasnya, mendidik anak tidak selalu mudah, apalagi jika terjadi perceraian antara suami dan istri. Meski keduanya tidak lagi tinggal satu atap, kewajiban terhadap anak tetap melekat. Berikut penjelasan hukum mengenai hal tersebut:

Kewajiban Setelah Perceraian

Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Hal ini ditegaskan dalam:

Pasal 41 huruf a UU Perkawinan:

"Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya."

Nafkah Anak Setelah Perceraian

Dalam hal nafkah, ayah tetap bertanggung jawab secara utama. Jika ayah tidak mampu, ibu dapat ikut menanggung biaya.

Pasal 41 huruf b UU Perkawinan:

"Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut."

Besaran Nafkah Anak

Hakim mempertimbangkan kepentingan anak dan kemampuan ayah dalam menetapkan besaran nafkah.

SEMA No. 3 Tahun 2018:

"Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup istri dan/atau anak."

Jika Mantan Suami Tidak Memberi Nafkah

Apabila suami lalai menjalankan putusan pengadilan terkait nafkah anak, istri (pihak yang menang) dapat mengajukan permohonan eksekusi.

Keputusan Ketua MA No. 026/KMA/SK/II/2012:

"Apabila pihak yang kalah tidak mau atau lalai menjalankan putusan tersebut, pihak yang menang berhak meminta Pengadilan Agama agar memberikan peringatan, dan apabila tetap dilalaikan, maka Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan perintah eksekusi yang akan dijalankan sesuai hukum yang berlaku."

Landasan Hukum: Pasal 196 dan 197 HIR

Hubungi Kami:

Rachmat Hidayat Law Office

Advokat & Penasihat Hukum – Wonosobo

Alamat: Jl. Kertek - Selomerto, Kroya, Sumberwulan, Wonosobo, Jawa Tengah

📍 Lihat Lokasi di Google Maps
📱 Hubungi via WhatsApp: 0822-2317-5925

Temui Kami di Media Sosial:

Profil Kami:

Artikel Hukum Terbaru:

Link Terkait:


Butuh bantuan hukum sekarang?
Konsultasi via WhatsApp atau kunjungi kantor kami langsung.

Komentar