Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak

Ilustrasi Perceraian

Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak dalam Hukum Indonesia

Perceraian dalam hukum Indonesia dapat terjadi melalui dua jalur, yaitu cerai gugat dan cerai talak. Meskipun keduanya sama-sama mengakhiri ikatan perkawinan, terdapat perbedaan mendasar dalam hal siapa yang mengajukan dan prosedur hukumnya.

Cerai talak diajukan oleh suami sebagai bentuk pernyataan keinginan untuk menceraikan istrinya, sedangkan cerai gugat diajukan oleh istri melalui permohonan ke pengadilan agar diputuskan berpisah dari suaminya.

Perbedaan ini tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga pada hak dan kewajiban para pihak setelah perceraian terjadi. Berikut ulasan hukumnya:

1) Cerai Gugat

  • Diajukan oleh: pihak Istri
  • Para pihak: Penggugat dan Tergugat
  • Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal penggugat (istri), kecuali istri meninggalkan rumah tanpa izin suami.
  • Dasar hukum: Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam

2) Cerai Talak

  • Diajukan oleh: pihak Suami
  • Para pihak: Pemohon dan Termohon
  • Suami mengajukan permohonan talak secara lisan atau tertulis ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal istri.
  • Permohonan harus disertai alasan dan akan diproses melalui sidang.
  • Dasar hukum: Pasal 114 dan Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam

Hubungi Kami:

Rachmat Hidayat Law Office

Advokat & Penasihat Hukum – Wonosobo

Alamat: Jl. Kertek - Selomerto, Kroya, Sumberwulan, Wonosobo, Jawa Tengah

📍 Lihat Lokasi di Google Maps
📱 Hubungi via WhatsApp: 0822-2317-5925

Temui Kami di Media Sosial:

Profil Kami:

Artikel Hukum Terbaru:

Link Terkait:


Butuh bantuan hukum sekarang?
Konsultasi via WhatsApp atau kunjungi kantor kami langsung.

Komentar